KISI-KISI BESERTA MATERI USBN 2018 PKN
1.Arti kemerdekaan Indonesia dibidang sosialbudaya,politik,ekonomi,dan hukum
Makna kemerdekaan dalam kehidupan politik :
- Adanya demokrasi dalam pemilu
- Presiden dipillih oleh rakyat
- Persamaan hukum dan pemerintahan
Makna kemerdekaan dalam kehidupan ekonomi :
- Kebebasan dalam melakukan perdagangan
- Politik bebas aktif indonesia dalam dunia ekonomi
- Adanya investasi ke dalam negeri dan ke luar negeri
Makna kemerdekaan dalam kehidupan sosial budaya :
- Kebebasan berekspresi dalam berbagai kesenian
- Kebebasan dalam melestarikan budaya\
Makna kemerdakaan dalam hukum:
- Penghapusan hukum kolonial diganti hukum nasional
- lahirnya NKRI
2.Tata urutan perundang-undangan menurut UU no 12 tahun 2011
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Fungsi dan makna Pancasila
Fungsi :
1 . Panduan hidup bangsa Indonesia
2 . Sumber segala sumber hukum
3 . Perjanjian luhur
4 . Falsafah hidup bangsa
Indonesia
5 . Pedoman hidup
6 . Jiwa bangsa
7 . Kepribadian bangsa
8 . Cita cita bangsa
Makna :
Landasan dan dasar bagi
pelaksanaan pemerintahan , membentuk peraturan , dan mengatur
penyelenggaraan negara.
- Kemajuan Dalam Bidang Pengetahuan Dan Teknologi
- Kemajuan Dalam Bidang Pengetahuan Dan Teknologi
- kemajuan indstrian
- banyaknya kebutuhan manusia yang tak terbatas
- Terbukanya system perekonomian Negara
- dorongan untuk migarasi
Aktif:
- Proaktif bekerja sama dengan bangsa lain untuk menwujudkan perdamaian dunia
- proaktif membela bangsa lain yang terancam kedaulatannya
8.Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah
Otonomi daerah: hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan
Daerah otonom:kesatuan masyarakat dengan batas-batas wilayah hukum dan mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
9.Lembaga HAM yang dibuat 7 JUNI 1993
KOMNAS HAM
10.Fungsi Ideologi
- memberikan pengetahuan untuk dijadikan landasan untuk bertahan untuk menafsirkan dunia dan kejadian alam sekitarnya
- membuka wawasan dan memberikan makna serta menunjukkan tujuan kehidupan manusia
- memberikan norma-norma dan menjadi pedoman serta pegangan dalam bertindak
- memberi bekal dan jalan bagi masyarakat menemukan identitasnya
- memberikan kekuatan yang mampu menyemagati dan mendorong masyarakat untuk menjalankan kegiatan untuk mencapai tujuan
11.Norma dan sanksinya
Norma Agama: norma yang berasal dari petunjuk YME. sanksinya: secara tidak langsung nanti di dunia akhirat berupa siksaan neraka
Norma Kesusilaan: norma yang berasal dari hati nurani manusia. sanksinya: perasaan menyesal,malu, bersalah, dll
Norma Kesopanan: norma yang berasal dari masyarakat. sanksinya: cemoohan, hinaan, pengucilan
Norma Hukum: norma yang berasal dari lembaga pemerintahan. sanksinya: denda dan pidana
12.UU ditetapkan oleh
DPR DAN PRESIDEN
13.kecerdasan linguistik
13.kecerdasan linguistik
kemampuan untuk mengungkapkan pikiran secara verbal
14.kewenangan presiden dibidang legislatif
- presiden membahas rancangan undang-undang bersama DPR
[
- presiden mengajukan rancangan UU APBN untuk di bahas bersama
DPR
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan
undang-undang
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan sebagai
penggantian undang-undang dalam hal yang memaksa
15. ciri-ciri pemerintahan presidensial
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan
eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
16. 3 kedudukan dan fungsi DPR
17